Istilah-Istilah Dalam Asuransi





Istilah-istilah dalam asuransi- Seperti yang kita ketahui bahwa sifat asuransi adalah perjanjian jangka panjang, agar kita tidak menyesal di kemudian hari, maka wajib bagi kita untuk mengetahui sedetail mungkin tentang produk beserta manfaatnya maupun istilah-istilah yang ada pada asuransi. Ada banyak sekali  istilah dalam asuransi yang perlu Anda ketahui, apabila Anda sebagai calon atau sudah menjadi nasabah (peserta) asuransi. Berikut ini adalah beberapa istilah yang ada di asuransi :

  • Agen :  Seseorang yang telah terikat dalam keagenan oleh perusahaan dengan berlisensi sebagai tenaga pemasar yang resmi untuk mewakili perusahan dalam mencari nasabah, untuk menyampaikan dan merundingkan  ketentuan-ketentuan polis dan memberikan pelayanan kepada nasabah.
  • Nasabah : Individu atau sekelompok yang menjalin hubungan dengan perusahaan asuransi dan sebagai bukti maka nasabah akan mendapatkan sebuah  buku yang disebut buku polis.
  • Premi : Sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi sebagai bentuk keikutsertaan di asuransi, besar kisaran premi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan. Biasanya premi dapat dibayarkan bulanan, triwulan, semester atau tahunan.
  • Polis : Perjanjian asuransi  antara penanggung dengan pemegang polis yang dimana perusahaan bertindak menjadi penanggung. Sekaligus menjadi alat bukti atau tanda terima bahwa premi telah dibayarkan oleh tertanggung  dan menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung apabila terjadi resiko. Polis asuransi biasanya juga disebut kontrak polis.
  • Akad :Istilah yang ada pada asuransi syariah yang bearti perjanjian atau perikatan yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Dan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah atas dasar akad wakalah dari para peserta selain pengelola investasi.
  • Ilustrasi : Uraian atau penjelasan oleh perusahaan asuransi mengenai bagaimana program asuransi akan berjalan. Dalam ilustrasi dijelaskan proyeksi polis dari tahun ke tahun dengan rincian beberapa premi pada masing-masing tahun, manfaat apa saja yang diterima, suku bunga yang dijamin dan keterangan lainya. Ilustrasi dibuat hanya sebagai alat presentasi penjualan, bukan merupakan bagian dari polis yang akan diterbitkan. 

  • Klaim : Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan yang telah dibuat dalam perjanjian. Klaim asuransi yang telah diajukan akan ditinjau terlebih dahulu oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian akan dibayarkan setelah pengajuan disetujui.
  • Komisi : Bagian dari premi yang dibayarkan kepada agen atau tenaga pemasar sebagai imbal jasa dalam mendapatkan dan melayani nasabah.
  • Lapse : Terjadi apabila premi tidak dibayarkan dan telah melewati masa tenggang, maka efektif polis akan dihentikan atau dibatalkan oleh perusahaan asuransi.
  • Masa Tenggang : Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi lanjutan dimana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bungan dan pertanggungan masih in force. Masa tenggang bervariasi tergantung polis dan tahapan pembayaran.
  • Pemegang Polis : Orang atau sekelompok yang telah melakukan perikatan kontrak asurnasi dengan perusahaan asuransi, pemegang polis atau pemilik polis adalah pihak yang melakukan pembayaran premi.
  • Surrender : Pembatalan polis sebelum berakhirnya masa pertanggungan oleh pemegang polis.
  • Rider : Ketentuan yang melekat pada polis yang memberikan manfaat tambahan atau pembatasan.
  • Risiko : Kerugian yang dapat terjadi atau individu yang dipertanggungkan.
  • Top Up :  Penambahan dana investasi unit link diluar pembayaran premi reguler/sekaligus.
  • Underwriting: Proses evaluasi yang dilakukan perusahaan asuransi untuk menyeleksi dan menyetujui resiko asuransi dan menetukan berapa jumlah resiko dan apa syarat-syaratnya yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi. Petugas yang melakukan Underwriting disebut Underwriter.
  • Wakalah : Dalam asuransi syariah, penyerahan, pendelegasikan atau pemberian mandat dari seseorang ke orang lain, semasa pemberi mandat masih hidup.
  • Uang Pertanggungan : Sejumlah uang yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi untuk mengganti semua atau sebagian kerugian keuangan yang terjadi pada tertanggung sebagaimana disebutkan dalam polis. Uang pertanggungan dalam asuransi kesehatan disebut manfaat polis.
Sebenarnya masih ada banyak lagi istilah-istilah dalam asuransi yang belum saya sebutkan dan tentunya dari istilah-istilah tersebut kita dapat memahami apa saja yang ada pada asuransi.

Reinstatement

sumber : http://www.asuransisyariah.asia/product/12/78/

Comments

Popular posts from this blog

BlueHost Review 2021: What's New In BlueHost? The Complete Overview With Pros & Cons

Ini Dia Bocoran Spesifikasi OnePlus Nord CE 3

Microsoft akan Berikan Fokus Perbaikan PC Gaming