Perbedaan Asuransi Konvensional Dan Syariah




Asuransi Konvensional dan Syariah-  Ada yang menyatakan bahwa asuransi hukumnya ialah haram dikarenakan bersifat gharar. Apakah yang dimaksud dengan gharar ??,
gharar ialah jual beli yang mengandung ketidakjelasan. Pada umumnya hampir setiap perusahaan asuransi memiliki 2 jenis asuransi yang ditawarkan kepada calon nasabah mereka yaitu Asuransi konvensional dan Asuransi syariah.

 Asuransi konvensional adalah asuransi yang mengarah atau berdasar jual beli, pengertian asuransi konvesional sendiri lebih mengarah pada investasi dana bebas dengan berdasarkan aturan-aturan tertentu, karena setiap perusahaan asuransi  juga mempunyai kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan kesejahteraan nasabah yang harus di taati dan di sepakati bersama.

Sementara itu menurut Dewan Syariah Nasional definisi asuransi syariah (Ta'min, Takaful dan Tadhamun) adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset atau tabbaru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melaluli akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

 Asuransi syariah adalah sistem dimana para peserta menginfaqkan atau menghibahkan sebagian/seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, apabila terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Sementara peran dari perusahaan asuransi sendiri hanya sebagai pengelolalaan operasional  asuransi dan investasi dari dana-dana atau kontribusi yang telah di terima dan dilimpahkan kepada perusahaan dan dikelola secara halal berdasarkan syariat islam.

Ada beberapa perbedaan yang mendasar antara Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah diantaranya ialah:
  •  Pengawasan. Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari  Majelis Ulama Indonesia yang bertugas mengawasi produk-produk yang dipasarkan dan mengelola investasi dananya. Sementara dalam Asuransi konvensional tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.
  • Pengelolaan resiko. Sistem yang diterapkan dalam asuransi syariah ialah saling membantu dan tolong menolong dengan bekerja sama mengumpulkan dana hibah (tabbaru) apabila terjadi resiko pada sebagian peserta. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa dalam asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk dimana resiko dibebankan dan dibagi kepada perusahaan dan peserta asuransi sendiri.  Sedangkan dalam asuransi konvensional menggunakan prinsip atau sistem transfer of risk yang berarti dimana resiko dialihkan dan dibebankan oleh tertanggung (nasabah) kepada pihak perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian asuransi yang telah disepakati.
  • Sistem perjanjian dalam asuransi syariah ialah akad hibah (tabbaru) yang berdasarkan syariah dan mendapatkan jaminan halal karena bersifat tolong menolong, sedangkan dalam asuransi konvensional ialah berdasarkan jual beli.
  • Kepemilikan dana dalam asuransi syariah merupakan hak peserta, karena perusahaan asuransi  hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sementara dalam asuransi konvensional, karena premi yang dibayarkan oleh nasabah adalah milik perusahaan jadi perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk mengelola dan mengalokasikan dana asuransi tersebut.
  • Pembayaran klaim asuransi syariah ialah diambil dari dana tabbaru dari seluruh peserta yang dimana sejak awal perjanjian telah diihlaskan bahwa akan ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong apabila terjadi musibah diantara salah satu peserta. Sedangkan dalam asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan.
  • Pembagian keuntungan pada asuransi konvensional adalah milik perusahaan asuransi, sedangkan pada asuransi syariah semua keuntungan yang didapatkan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan dan disepakati.
  • Dana hangus. Didalam asuransi konvensional tentu kita tidak asing dengan istilah dana hangus, dimana hal ini terjadi karena asuransi yang tidak diklaim oleh peserta, Namun hal ini tidak berlaku dalam asuransi syariah karena dana tetap bisa diambil meskipun ada sedikit dana yang diihlaskan sebagai dana tabbaru.

Dari beberapa perbedaaan diatas baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dan sebagai calon nasabah, tentu kita diharuskan untuk memahami sekaligus mempertimbangkan manakah asuransi yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan kita, karena sekali lagi asuransi bersifat jangka panjang jadi bijaklah dalam berasuransi agar kita mendapatkan manfaat dan keuntungan yang maksimal.



Comments

Popular posts from this blog

BlueHost Review 2021: What's New In BlueHost? The Complete Overview With Pros & Cons

Ini Dia Bocoran Spesifikasi OnePlus Nord CE 3

Microsoft akan Berikan Fokus Perbaikan PC Gaming