Bahaya Rokok Elektrik
Banyak yang beralih ke rokok elektrik karena di anggap lebih trend dan lebih nikmat karena rokok elektrik memiliki berbagai macam rasa. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah Apakah rokok elektrik aman??.
Tujuan awal diciptakanya rokok elektrik adalah untuk memberikan solusi bagi masayarakat yang ingin tetap menghisap rokok namun bisa menjaga kesehatan dan terhindar dari penyakit berbahaya yang disebabkan oleh rokok. Namun faktanya didalam rokok elektrik ternyata lebih banyak mengandung zat berbahaya misalnya formalin atau asetaldehida pada uap rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan lebih berbahaya dari pada asap rokok tradisional atau rokok tembakau. Rokok elektrik memiliki beberapa bagian antara lain terdiri dari baterai, pemanas dll. Rokok elektrik juga memiliki tabung berisi larutan cair yang bisa diisi ulang dan mengandung zat nikotin, propilen glikol, zat gliserin dan juga perasa, sementara itu cara kinerjanya perasa ini akan dipanaskan hingga muncul uap selayaknya asap rokok tembakau. Disamping itu rokok elektrik memiliki berbagai macam pilihan perasa diantaranya ialah buah-buahan, karamel, coklat, mentol/mint atau kopi.
- Nikotin adalah zat yang terdapat pada daun tembakau yang memiliki fungsi sebagai obat perangsang dan memberikan efek candu. Itulah sebabnya mengapa perokok sulit berhenti untuk merokok.
- Propilen glikol adalah merupakan cairan senyawa organik yang tidak berbau dan tidak berwarna, namun memiliki rasa agak manis. FDA atau Lembaga Pengawas Makanan dan Obat-obatan di Amerika Serikat telah menyatakan bahwa senyawa ini aman apabila digunakan dalam kadar rendah.
- Zat Gliserin adalah cairan kental tidak berbau dan juga tidak berwarna. Zat ini sering digunakan pada perpaduan formulasi farmasi dan cairan manis yang dianggap tidak beracun ini sering pula dipakai oleh industri makanan. Gliserin berfungsi sebagai pengantar rasa dan nikotin dalam penggunaan rokok elektrik.
- World Health Organization selaku Badan Kesehatan Dunia menghimbau agar tidak menggunakan rokok elektrik didalam ruangan, walaupun hanya mengeluarkan uap bukan asap namun kandungan uap pada rokok elektrik bisa mengeluarkan racun seperti rokok biasa, bahkan lebih berbahaya dari rokok biasa.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan juga memperingatkan masyarakat Indonesia bahwa rokok elektrik yang beredar dipasaran adalah produk ilegal karena belum bisa di pertanggungjawabkan keamanannya. Menurut BPOM, rokok elektrik mengandung nikotin cair, dan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol dan gliserin. Apabila semua bahan itu dipanaskan maka akan menghasilkan senyawa nitrosamine, senyawa tersebut dapat menyebabkan kanker.
(Informasi berbagai sumber)
Comments
Post a Comment