Blokir Massal, Ini Daftar Platform yang Diblokir Kominfo

Kominfo



AnakIT – Kominfo selaku instansi yang mempelopori PSE Lingkup Privat, akan segera menindaklanjuti platform apa saja yang belum mendaftarkan diri, layanan yang belum mendaftarkan diri akan segera diblokir pada bulan Agustus ini, Minggu (31/07).


Beberapa waktu yang lalu, terhitung sejak tanggal 22 Juli pihak Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani memberikan pernyataan yang tegas kepada seluruh platform yang belum mendaftarkan diri mereka agar segera mendaftar diri. Hal ini karena Kominfo akan menindak tegas, platform apa saja yang belum terdaftar.





Bersamaan dengan itu, Google selaku platform yang digadang-gadang akan diblokir, akhirnya mendaftarkan diri mereka di hari yang sama. Meskipun beberapa layanan Google tidak tercatat di daftar platform PSE, namun melalui Semuel Kominfo mengkonfirmasikan seluruh layanan Google telah terdaftar.


PSE Lingkup Privat telah memperpanjang masa pendaftaran, bagi perusahaan yang belum mendaftarkan platform mereka. Sebelumnya, Whatsapp, Twitter, Facebook, dan Instagram menjadi salah satu platform yang terhitung terlambat mendaftarkan platform mereka.


Akhirnya, setelah memberikan waktu sampai tanggal 28 Juli, Kominfo akan segera menindaklanjuti platform yang masih rewel belum mendaftarkan diri. Sebagian besar diwakilkan oleh layanan Steam Games, yang hingga saat ini belum mendaftarkan layanan mereka.


Banyak pengguna internet yang memberikan kritikan mereka kepada Kominfo, karena terancam akan mempersulit pencarian kerja dan pendapatan mereka. Akibatnya, akan berdampak pada angka pengangguran yang semakin tinggi.


Layanan yang sudah pasti diblokir oleh Kominfo ialah PayPal, layanan ini telah membantu jutaan orang dan perusahaan dalam memberikan transaksi yang cepat dan mudah. Jika diblokir, maka tidak akan ada dan orang akan kesulitan untuk menjangkau perusahaan luar negeri dalam mencairkan upah atau Salary.








Kominfo juga telah memberikan tindakan pemblokirkan untuk layanan lainnya yang belum mendaftarkan diri hingga saat ini, diantaranya ialah:



  1. Yahoo

  2. PayPal

  3. Steam

  4. Microsoft

  5. Epic Games

  6. Bing

  7. Electronics Arts

  8. Microsoft Office

  9. Dota

  10. Google Search

  11. DuckDuckGo

  12. Linkedin


Kominfo juga memberikan kabar, bahwa saat ini telah ada 5.000 lebih perusahaan yang telah mengisi formulir dan data mereka. Namun, pihak Kominfo juga tengah menyelidiki adanya dugaan pemberian informasi yang keliru oleh beberapa perusahaan atau platform.



NEXT POSTS:





    • 10 Rekomendasi Proyektor Terbaik Harga 3 Jutaan (Edisi Terbaru)

    • 1Password Kini dapat Membagikan Link Dokumen dan Berkas

    • 10 Rekomendasi Aplikasi Untuk Mengunci Folder di PC / Laptop

    • 3 Cara Mematikan Windows Update di Windows 11

    • 2 Cara Mengunci Folder di Windows 11 dengan Password

    • Pengertian Database Beserta Fungsi dan Jenis-Jenis Database

    • ASN India Dilarang Mengakses Google Drive dan VPN









Comments

Popular posts from this blog

BlueHost Review 2021: What's New In BlueHost? The Complete Overview With Pros & Cons

Ini Dia Bocoran Spesifikasi OnePlus Nord CE 3

Microsoft akan Berikan Fokus Perbaikan PC Gaming